Tembilahan, 15 September 2026 — Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indragiri Hilir beserta jajaran turut hadir dalam Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dalam rangka penyampaian dan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2027.

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indragiri Hilir tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Indragiri Hilir.

Dalam pembahasan tersebut, berbagai aspek terkait arah kebijakan anggaran, prioritas pembangunan daerah, kemampuan pendapatan daerah, serta rencana alokasi belanja pemerintah daerah menjadi bagian penting yang dibahas bersama.
Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir diharapkan dapat menghasilkan kebijakan penganggaran yang tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Melalui pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 ini, diharapkan penyusunan APBD dapat semakin terarah serta mampu mendukung pencapaian prioritas pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir.
Bersama membangun tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel untuk mewujudkan Indragiri Hilir yang semakin maju dan sejahtera.
