Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan pengukuran dan survei tanah milik Pemerintah Daerah yang berlokasi di Jalan Prof. Muhammad Yamin Parit 15, Kelurahan Tembilahan Hilir. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan dan penertiban Barang Milik Daerah (BMD) guna memastikan kepastian hukum atas aset daerah.
Kegiatan tersebut melibatkan unsur BKAD Kabupaten Indragiri Hilir, Pemerintah Kelurahan Tembilahan Hilir, Ketua RW, Ketua RT, serta masyarakat setempat. Melalui koordinasi dan kerja sama yang baik, proses pengukuran dapat dilaksanakan secara tertib dan transparan.

Pengukuran dilakukan untuk memastikan batas-batas lahan yang sah dan sesuai dengan dokumen kepemilikan yang dimiliki Pemerintah Daerah. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menghindari potensi sengketa lahan di masa mendatang serta mencegah adanya penguasaan aset daerah oleh pihak yang tidak berwenang.
BKAD Kabupaten Indragiri Hilir terus berkomitmen dalam melakukan pengamanan dan optimalisasi aset daerah sebagai bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah. Melalui kegiatan pengukuran dan pemasangan tapal batas yang jelas, diharapkan seluruh aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir memiliki kepastian hukum yang kuat dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam mewujudkan tertib administrasi pengelolaan aset daerah yang akuntabel, transparan, dan berkelanjutan demi mendukung pembangunan daerah yang lebih baik.