Tembilahan – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indragiri Hilir menyampaikan himbauan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat daerah, serta masyarakat untuk senantiasa menolak segala bentuk gratifikasi dalam pelaksanaan layanan penyesuaian gaji, pengelolaan keuangan daerah, dan pengelolaan barang milik daerah.

Himbauan ini merupakan bagian dari upaya BKAD Kabupaten Indragiri Hilir dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme. Seluruh layanan yang diberikan oleh BKAD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.

BKAD menegaskan bahwa proses penyesuaian gaji, pengelolaan keuangan daerah, maupun pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berpedoman pada standar operasional serta ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, tidak dibenarkan adanya pemberian uang, hadiah, bingkisan, maupun bentuk gratifikasi lainnya kepada pegawai atau pihak yang terlibat dalam proses pelayanan.
Secara khusus, BKAD mengimbau kepada seluruh ASN agar tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun terkait proses penyesuaian gaji maupun layanan administrasi lainnya. Seluruh proses tersebut dilaksanakan tanpa pungutan biaya dan tidak memerlukan perantara.
Selain itu, ASN dan masyarakat diimbau untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengatasnamakan BKAD serta menjanjikan kemudahan atau percepatan layanan dengan meminta imbalan tertentu. Apabila menemukan indikasi praktik gratifikasi atau pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan, diharapkan segera melaporkannya melalui mekanisme yang telah tersedia.
Dengan adanya himbauan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh pihak akan pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan serta memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
