Harmonisasi Ranperda Pengelolaan BMD, BKAD Inhil Perkuat Tata Kelola Aset Daerah

Harmonisasi Ranperda Pengelolaan BMD, BKAD Inhil Perkuat Tata Kelola Aset Daerah

Pekanbaru – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menghadiri Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Selasa (12/5).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir guna memastikan bahwa regulasi yang disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Rapat tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Yeni Nel Ikhwan, serta dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan instansi terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau menekankan pentingnya proses harmonisasi sebagai langkah krusial untuk mencegah tumpang tindih regulasi. Ia menyampaikan bahwa pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntabel guna mendukung kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Kepala BKAD Kabupaten Indragiri Hilir, H. Feri Irawan, SE., M.Si, menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menyempurnakan regulasi agar lebih adaptif terhadap perkembangan serta mampu menjawab tantangan pengelolaan aset yang semakin kompleks.

“Dengan adanya harmonisasi ini, kami berharap Ranperda yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat dan implementatif, sehingga pengelolaan aset daerah dapat dilakukan secara optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam sesi diskusi, tim perancang Kanwil Kemenkum Riau memberikan berbagai masukan terkait teknik penyusunan dan substansi Ranperda, meliputi aspek perencanaan, pengadaan, penggunaan, hingga penghapusan dan pertanggungjawaban aset daerah.

Melalui sinergi yang terjalin antara Kanwil Kemenkum Riau dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, diharapkan Ranperda ini dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah yang berkualitas, aplikatif, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di Bumi Lancang Kuning.